Senin, 27 Oktober 2014

CYBERCRIME and CYBERLAW


1.Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
2. Perkembangan Cyber Crime
a. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
  • Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
  • Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
  • Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
3. Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
  • Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  • Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
  • Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
  • Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
  • Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
  • Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
  • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
  • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Apa itu Cyberlaw ???

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
Secara umum , materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE) 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE) 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE) dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001.  Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, 

Perlukah Cyberlaw

. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda. Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia? 

       akan tetapi permasalahan yang banyak pada NITIZEN ini patut diwaspadai . ada pun beberapa contoh permasalahan sementara ini . membuat sebagian orang tesankut masalah .

contoh peraturan dan kasus yang sudah dibahas pemerintah antara lain :

           penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Digital Signature

Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa. 
Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature". 
Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong. 

Inisiatif di Indonesia
Ada beberapa hal atau inisiatif yang sudah dilakukan di Indonesia, antara lain:
  • Usaha dari Fakultas Hukum UI dan UNPAD.
  • dan parakaum intelektual lainnya

Hukum-hukum yang terkait
Seperti yang sudah tertera diatas bahwa sanya ada pasal - pasal yang menyankut tentang dunia maya yang telah dibuat . 
 Penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Email Perusahaan Tambang Bakrie Dibobol, Seluruh Data Dicuri




Jakarta - Investigator Independen Iwan Piliang dan Partner membenarkan data milik anak usaha Bakrie, yaitu PT Bumi Resources Tbk (BUMI) di-hack pihak yang tidak bertanggungjawab. Seluruh data milik emiten berkode BUMI itu berhasil dicuri.

Iwan menyebutkan, pencurian data dilakukan melalui penyusupan virus untuk mengambil dan memanipulasi seluruh data yang ada. Virus yang menyusup tersebut bernama trojan. Penyusupan data dilakukan melalui web dan email.

"Tim telah membuktikan adanya hacker terhadap data-data di Bumi Resources sejak Januari 2012," kata Iwan kepada wartawan, di Tesate Restaurant, Pacific Place, Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Iwan menjelaskan, hacker tersebut menyusup melalui 3 komputer milik staf dan pejabat Bumi Resources, yaitu milik Direktur Operasional Andrew Beckham dan sekretarisnya, Weni Trijayanti, serta staf akunting Fuad Helmi.

"Ketiga komputer dimasukkan virus melalui perusahaan asing. Nama domain perusahaan yang dipakai untuk hosting tersebut adalah venturaservice.net. Data-data yang dicuri dihosting ke laman counfluence network, ovh.net, dan altushost.inc. Melalui laman tersebut data-data yang dimiliki Bumi Resources dikirim ke email milik si hacker," terangnya.

Selain melalui hacking secara langsung melalui web, Iwan menjelaskan, si hacker juga melakukan aksinya dengan memasukkan virus ke email ketiga korban.

"Data yang dicuri adalah seluruh data Bumi Resources. Kalau satu komputer saja mempunyai data 500 megabyte, tiga komputer saja sudah 1,5 terrabyte. Pencurian data berbentuk microsoft office, PDF, gambar, dan jenis data lain," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, kerja tim kami jauh lebih maju selangkah dari kepolisian.

"Dalam kerja sebulan kami bisa menemukan hacker ini. Secara proaktif kami sampaikan kepada pihak kepolisian dan keinginan kami membantu pihak kepolisian untuk mengungkapkan bentuk kejahatan modern. Kasus ini menjadi pola baru dalam kolonialisasi, penguasaan asset lokal bagi penjajahan modern. Temuan kami ini sesuatu yang langsung berada di ranah penyidikan, wewenangnya berada di pihak kepolisian," kata Iwan.

Dalam kesempatan yang sama, Pakar IT Institut Teknologi Bandung Agung Harsoyo mengatakan, si hacker memang telah memetakan siapa saja yang akan disusupi dan siapa saja yang sering berkomunikasi dengan calon korban.

Saat ini, kata dia, investigasi tersebut telah dilaporkan ke bagian cyber Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Diharapkan, hasil investigasi ini bisa menjadi bukti bagi kepolisian untuk menemukan siapa pelaku hack tersebut yang merugikan perusahaan.

"Bukti yang kami miliki dapat dipertanggungjawabkan. Kami melakukan ini independen tanpa ada bayaran. Kami yang menawarkan sendiri. Ini bukan terkait Bakrienya tapi 'merah putih'," ujarnya.

Dalam konteks kasus Bumi Resources, dia menjelaskan, pihaknya menyoroti soal kemanan data di dunia cyber Indonesia.

"Cyber kita bermasalah. China banyak pakai open source jadi keamanan lebih terjamin. Kalau kita mengandalkan aplikasi berbayar impor yang tidak tahu keamanannya," kata Agung.




sumber   : http://inet.detik.com

Hina Wali Kota di Facebook, Dua Warga Tegal Dicokok Polisi

Mereka dijerat dengan Undang-undang ITE. Ancaman penjara enam tahun.



VIVAnews - Dua warga Kota Tegal, masing-masing berinisial AS (39) dan UD (41), ditangkap Tim Direskrimsus Polda Jawa Tengah. Mereka dianggap mencemarkan nama baik Walikota Tegal, Siti Mashita, melalui laman media sosial Facebook. Salah satu bentuk pelanggaran adalah tayangan manipulasi gambar wali kota dengan tubuh setengah telanjang dan bermuka binatang.

Postingan gambar tersebut diunggah ke tiga akun facebook sekaligus, yakni akun milik AS, AT dan NB sekitar bulan Februari hingga September 2014. Mirisnya, tak hanya gambar yang bermaksud menghina, postingan gambar juga disertai komentar-komentar miring kepada Siti.

"Kita sudah lakukan penyelidikan dan menghadirkan saksi ahli dari Undip dan Kominfo. Konten-konten facebook itu isinya penghinaan dan bukan kritik, " jelas Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jumat 10 Oktober 2014.

Djoko mengemukakan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh teman Siti, Amir Mirza Huatagalung pada 2 September lalu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam ke tiga akun facebook yang dilaporkan. Rupanya, tiga akun tersebut jelas menuliskan kata-kata yang menhina, gambar penghinaan, serta komentar yang bermuatan mencaci-maki.

"Korbannya sebenarnya tiga orang. Salah satunya Walikota Tegal," imbuh Djoko seraya menunjuk salah satu gambar.

Dalam gelar perkara, kepolisian tidak menghadirkan langsung kedua pelaku. Djoko hanya memperlihatkan hasil print out gambar yang dianggap menghina dan pada bagian kolom komentar ditutup warna biru muda. Salah satu gambar yang dianggap menghina adalah foto perempuan berbaju seksi dengan kepala mirip babi.

"Berdasarkan penyelidikan, ini adalah murni pelanggaran UU ITE yang menyangkut sesuatu yang tidak benar dan pencemaran nama baik, " tandas Djoko.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng pada Kamis 9 Oktober dinihari, di rumahnya masing-masing di Kota Tegal. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sanksinya dipidana paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Djoko.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit notebook, tiga unit handphone, tiga unit modem serta data digital. Sementara itu, dua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jawa Tengah dengan maksud agar tersangka tidak melarikan diri.

"Akun facebooknya juga sudah kami tutup kemarin dan diambil alih. Alasannya agar tidak dibuka orang lain dan dibuka pelaku, " kata Djoko. (ren)



Minggu, 26 Oktober 2014

PELANGGARAN HAK CIPTA DI INTERNET

      Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.



     Kasus di atas adalah imbas atau dampak negative dari mudahnya pengaksesan internet saat ini.Mulai dari mengaksesan internet,pembuatan website atau situs situs yang dapat memberikan informasi yang sangat cepat dan mudah serta tak terbatas.Suapapun dapat mengaksesnya serta untuk memepelajarinya pun dapat dengan mudah di dapan dari internet juga ataupun buku buku tentang teknologi lainnya.Contonya jika kita liat di Indonesia saja untuk mendapatkan informasi khususnya untuk lagu dapat dengan mudah di download di situs resmi maupun tidak resmi.Contoh situsnya adalah www.4share.com salah asatu situs resmi untuk download lagu tapi disini jika anda pernah mungunjungi situsnya dan coba untuk mendownload lagunya ada dua pilihan yaitu yang bayar dan tidak.Tetapi untuk yang tidak membayarpun mudah mengaksesnya jadi banyak yang memilih kepada yang tidak membayar.Itupun dengan memberikan alamat e-mail kita untuk konfirmasinya.Di internetnyapun ada situs yang tidak resmi itulah yang menjadi masalah.

Hal ini tentu saja merugikan sepenyanyi beserta manajemennya serta pihak label yang menaunginya.Tidak adanya pembayaran hak cipta bahkan royalti.Untuk kasus ini pun untuk menghakiminya sulit di tegakkan karena hamper semua kasus yang melipatkan dunia maya perlu aspek dan semua pihak untuk melacak dan memberantasnya.Kasus yang terjadi di Australia itu adalah contoh kasus dan cara untuk mengeksekusinya dengan cara memberhentikan hak cipta sebuah situs yang tidak resmi atau melanggar uu ite dari peredaran akses di ineternet.


Komputer DPR disusupi Situs Porno

 INILAH.COM, Jakarta - Cuplikan gambar porno tiba-tiba muncul di komputer layar informasi DPR yang terletak di depan ruang wartawan I di Gedung Nusantara III sebelah kanan. Cuplikan ini sempat menggegerkan orang-orang yang berlalu lalang di DPR. Cuplikan tayangan gambar terjadi tiba-tiba karena tidak ada seseorang pun wartawan atau masyarakat yang sedang menggunakan komputer layar tersebut. Baik yang sengaja mencari informasi atau sekadar melihat-lihat.




Gambar ini muncul tiba-tiba dan bertahan selama 10 menit sehingga langsung dikerumuni oleh pekerja media. Gambar kemudian hilang dengan sendirinya. Kepala Bagian Pemberitaan DPR, Suratno yang sedang berada di ruang wartawan juga merasa kaget. Dia terlihat langsung menghubungi stafnya karena komputer DPR disusupi.

Dari tayangan, awalnya gambar kecil dengan latar belakangnya layar informasi DPR. Namun kemudian gambar menjadi membesar memenuhi layar dengan kursor yang bergerak- gerak sendiri. Layar informasi ini adalah komputer yang berisi informasi kegiatan di DPR. Dari mulai kegiatan alat kelengkapan, agenda, hingga informasi terkini yang bisa diakses secara bebas.

Australia Sadap Presiden, Ibu Negara dan Para Menteri

Badan intelijen Australia menyadap percakapan telepon Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara dan sejumlah menteri, demikian laporan media massa Australia.



Dokumen rahasia yang dibocorkan mata-mata Amerika yang membelot Edward Snowden – dikutip Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan surat kabar The Guardian – menyebut nama sembilan orang lingkaran dekat istana sebagai target mata-mata.

Rincian memalukan itu muncul di tengah ketegangan diplomatik yang sudah terjadi sebelumnya diantara kedua negara terkait dugaan mata-mata serta penanganan para manusia perahu yang menuju Australia dan singgah di Indonesia.

Sadap presiden dan lingkaran dekatnya

Dokumen-dokumen itu menunjukkan bahwa dinas rahasia Australia melacak aktivitas percakapan Yudhoyono yang dilakukan melalui telepon genggam selama 15 hari pada Agustus 2009. Ketika terjadi, perdana menteri Australia adalah Kevin Rudd yang berasal dari Partai Buruh.

Beberapa pekan sebelumnya, ledakan kembar menghancurkan hotel berbintang di ibukota Indonesia – JW Marriott dan Ritz-Carlton – menewaskan tujuh orang, tiga diantaranya adalah warga Australia.
Badan rahasia itu dilaporkan melakukan penyadapan paling tidak satu kali.

Sebuah daftar berisi target penyadapan menunjukkan sejumlah nama termasuk istri presiden Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla, juru bicara urusan luar negeri Dino Patti Djalal, juru bicara urusan dalam negeri Andi Mallarangeng, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Widodo Adi Sucipto, Menteri BUMN Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Indonesia tuntut penjelasan

Yudhoyono menuntut penjelasan dari Australia.
”Pemerintah Australia sangat perlu mengklarifikasi berita ini untuk menghindari kerusakan (diplomatik) lebih lanjut,“ kata juru bicara Teuku Faizasyah.

“Kerusakaan sudah terjadi,“ tambah dia.

Sementara nama lain yang masuk dalam daftar itu Sofyan Djalil, mengatakan: “Kami tidak senang.“
Tapi ia menambahkan: ”Hubungan diplomatik selalu mengalami pasang surut. Ini telah menyebabkan kemarahan dalam jangka pendek, tapi dalam jangka panjang, kami masih bertetangga dan saya pikir kami akan bisa mengatasi ini.“

Perdana Menteri Australia Tony Abbott menolak berkomentar mengenai tuduhan ini saat ditekan di parlemen, tapi ia mengatakan bahwa Indonesia adalah sahabat yang penting.

“Saya tidak akan pernah mengatakan atau melakukan sesuatu yang bisa merusak hubungan yang kuat dan kerjasama erat yang kami miliki dengan Indonesia,” kata dia, sambil menambahkan bahwa dia ingin hubungan itu ”tumbuh makin kuat di bulan-bulan dan tahun-tahun mendatang”.

ABC mengatakan bahwa salah satu dokumen itu berjudul ”Dampak 3G dan informasi“ dan tampaknya memetakan upaya dinas rahasia Australia untuk memantau peluncuran teknologi 3G di Indonesia dan negara-negara lain di Asia Tenggara.

Sejumlah opsi penyadapan masuk dalam daftar dan sebuah rekomenfasi dibuat untuk memilih satu dari daftar itu untuk menjadi target – dalam kasus ini adalah para pemimpin Indonesia, demikian laporan media penyiaran Australia tersebut.

Rilis terbaru dokumen Snowden ini muncul beberapa pekan setelah adanya laporan yang mengklaim bahwa kantor-kantor diplomatik Australia di luar negeri, termasuk Jakarta, terlibat dalam jaringan mata-mata luas yang dipimpin Amerika Serikat, yang memicu reaksi marah dari Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa.

Laporan sebelumnya itu juga diikuti tuduhan bahwa Australia dan AS melancarkan operasi penyadapan bersama atas Indonesia selama konferensi perubahan iklim PBB di Bali pada 2007.
Dalam wawancara dengan ABC hari Minggu, sebelum munculnya laporan terakhir mengenai detail penyadapan, Wakil Presiden Boediono mencoba meredakan ketegangan dengan Australia, sambil menyatakan bahwa perselisihan adalah masalah biasa diantara negara yang bertetangga.

“Normal jika negara yang bertetangga untuk punya masalah,” kata dia, meski mengakui adanya keprihatinan publik Indonesia atas tuduhan spionase tersebut.



Dokumen Snowden
Alexander Downer, bekas Menteri Luar Negeri mengatakan bahwa pengungkapan dokumen tersebut telah merusak Australia.

“Ini adalah situasi yang mengejutkan, yang mana Australia akan membayar harga yang mahal,“ kata dia kepada Sky News.

Sementara pemimpin Partai Hijau Christine Milne mengatakan bahwa itu menunjukkan “sejauh mana negara ini telah tergelincir di jalan mata-mata dunia yang dipimpin Amerika“.
Bekas mata-mata National Security Agency (NSA) Edward Snowden mendapat suaka di Rusia Agustus lalu, untuk menghindari kemarahan Amerika yang mendakwa ia atas tuduhan spionase menyusul pengungkapan yang ia lakukan, yang telah memicu kemarahan dunia dan menyebabkan ketegangan antara AS dengan para sekutu dekatnya.

Snowden adalah orang yang juga ada di belakang pengungkapan kegiatan mata-mata AS di Jerman, termasuk penyadapan atas Kanselir Angela Merkel.