Minggu, 26 Oktober 2014

PELANGGARAN HAK CIPTA DI INTERNET

      Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.



     Kasus di atas adalah imbas atau dampak negative dari mudahnya pengaksesan internet saat ini.Mulai dari mengaksesan internet,pembuatan website atau situs situs yang dapat memberikan informasi yang sangat cepat dan mudah serta tak terbatas.Suapapun dapat mengaksesnya serta untuk memepelajarinya pun dapat dengan mudah di dapan dari internet juga ataupun buku buku tentang teknologi lainnya.Contonya jika kita liat di Indonesia saja untuk mendapatkan informasi khususnya untuk lagu dapat dengan mudah di download di situs resmi maupun tidak resmi.Contoh situsnya adalah www.4share.com salah asatu situs resmi untuk download lagu tapi disini jika anda pernah mungunjungi situsnya dan coba untuk mendownload lagunya ada dua pilihan yaitu yang bayar dan tidak.Tetapi untuk yang tidak membayarpun mudah mengaksesnya jadi banyak yang memilih kepada yang tidak membayar.Itupun dengan memberikan alamat e-mail kita untuk konfirmasinya.Di internetnyapun ada situs yang tidak resmi itulah yang menjadi masalah.

Hal ini tentu saja merugikan sepenyanyi beserta manajemennya serta pihak label yang menaunginya.Tidak adanya pembayaran hak cipta bahkan royalti.Untuk kasus ini pun untuk menghakiminya sulit di tegakkan karena hamper semua kasus yang melipatkan dunia maya perlu aspek dan semua pihak untuk melacak dan memberantasnya.Kasus yang terjadi di Australia itu adalah contoh kasus dan cara untuk mengeksekusinya dengan cara memberhentikan hak cipta sebuah situs yang tidak resmi atau melanggar uu ite dari peredaran akses di ineternet.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar