Senin, 27 Oktober 2014

Hina Wali Kota di Facebook, Dua Warga Tegal Dicokok Polisi

Mereka dijerat dengan Undang-undang ITE. Ancaman penjara enam tahun.



VIVAnews - Dua warga Kota Tegal, masing-masing berinisial AS (39) dan UD (41), ditangkap Tim Direskrimsus Polda Jawa Tengah. Mereka dianggap mencemarkan nama baik Walikota Tegal, Siti Mashita, melalui laman media sosial Facebook. Salah satu bentuk pelanggaran adalah tayangan manipulasi gambar wali kota dengan tubuh setengah telanjang dan bermuka binatang.

Postingan gambar tersebut diunggah ke tiga akun facebook sekaligus, yakni akun milik AS, AT dan NB sekitar bulan Februari hingga September 2014. Mirisnya, tak hanya gambar yang bermaksud menghina, postingan gambar juga disertai komentar-komentar miring kepada Siti.

"Kita sudah lakukan penyelidikan dan menghadirkan saksi ahli dari Undip dan Kominfo. Konten-konten facebook itu isinya penghinaan dan bukan kritik, " jelas Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jumat 10 Oktober 2014.

Djoko mengemukakan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh teman Siti, Amir Mirza Huatagalung pada 2 September lalu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam ke tiga akun facebook yang dilaporkan. Rupanya, tiga akun tersebut jelas menuliskan kata-kata yang menhina, gambar penghinaan, serta komentar yang bermuatan mencaci-maki.

"Korbannya sebenarnya tiga orang. Salah satunya Walikota Tegal," imbuh Djoko seraya menunjuk salah satu gambar.

Dalam gelar perkara, kepolisian tidak menghadirkan langsung kedua pelaku. Djoko hanya memperlihatkan hasil print out gambar yang dianggap menghina dan pada bagian kolom komentar ditutup warna biru muda. Salah satu gambar yang dianggap menghina adalah foto perempuan berbaju seksi dengan kepala mirip babi.

"Berdasarkan penyelidikan, ini adalah murni pelanggaran UU ITE yang menyangkut sesuatu yang tidak benar dan pencemaran nama baik, " tandas Djoko.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng pada Kamis 9 Oktober dinihari, di rumahnya masing-masing di Kota Tegal. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sanksinya dipidana paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Djoko.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit notebook, tiga unit handphone, tiga unit modem serta data digital. Sementara itu, dua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jawa Tengah dengan maksud agar tersangka tidak melarikan diri.

"Akun facebooknya juga sudah kami tutup kemarin dan diambil alih. Alasannya agar tidak dibuka orang lain dan dibuka pelaku, " kata Djoko. (ren)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar